Aplikasi Eraport merupakan opsi alat bantu bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk melakukan pelaporan hasil belajar peserta didik untuk dikomunikasikan kepada peserta didik dan orang tua atau wali. Salah satu tujuan dari Eraport adalah memudahkan pendidik dalam mengadministrasikan hasil belajar peserta didik. Prinsip dan semangat memudahkan pendidik menjadi acuan kementerian pendidikan dalam mengembangkan Eraport. Aplikasi Eraport juga menekankan pada penyederhanaan fitur dan koneksi dengan Dapodik.
Peluncuran aplikasi Eraport Kurikulum Merdeka oleh Kementerian Pendidikan dilaksanakan pada tanggal 30 Nopember 2022 setelah sebelumnya dilakukan uji publik dan selanjutnya dilakukan penyempurnaan. Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan (BSKAP) menyatakan bahwa Eraport perlu dilihat dalam kerangka Merdeka Belajar yang lebih luas, yaitu dengan salah satu ciri memberikan kepercayaan kepada guru sebagai pendidik profesional. Sebagai pendidik yang profesional seyogyanya guru memiliki otonomi, kemerdekaan, fleksibilitas dalam membuat berbagai keputusan dalam profesional judgement termasuk untuk menyusun Kurikulum Opersional Tingkat Sekolah (KOSP) sesuai dengan kebutuhan, konteks, dan Visi & Misi Satuan Pendidikan.
Bagaimana Eraport Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Nonformal Khususnya di SPNF SKB Kabupaten Sigi? Jika merunut kebelakang, SPNF SKB Kabupaten Sigi memang telah mendaftar sebagai satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) secara mandiri dalam hal ini Mandiri Belajar. Pada kondisi ini, kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum tahun 2013 dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka. Adanya Eraport Kurikulum Merdeka yang terkoneksi Dapodik, tentu memerlukan suatu upaya lebih keras dari seluruh komponen di SPNF SKB agar dapat memahaminya dengan baik. Hal ini di sisi lain tentu menjadi informasi yang baik bagi sebagian orang namun juga tantangannya adalah pendidik (tutor) harus belajar lebih keras dalam memahami sistem (IT) agar dapat memaksimalkan hak otonomi, kemerdekaan, dan fleksibilitasnya dalam melaporkan hasil belajar peserta didik sebagaimana dijelaskan di atas.
Beri Komentar