Kamis, 14-05-2026
  • Selamat datang di Website Resmi SPNF SKB Kabupaten Sigi

Penandatanganan MOU SPNF SKB Kabupaten Sigi dengan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu Wujudkan Program Pembinaan Kepribadian melalui Pendidikan

Diterbitkan : - Kategori : Tak Berkategori

SIGI, 4 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan dan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, SPNF SKB Kabupaten Sigi dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu sepakat menjalin kemitraan strategis. Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung pada hari ini, Rabu, 4 Februari 2026.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh I Nyoman Mardika, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala SPNF SKB Kabupaten Sigi (PIHAK KESATU) dan Yoesiana, A.Md.IP., SH., M.Si., selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu (PIHAK KEDUA).

Inti dari kerja sama ini adalah pelaksanaan Program Pembinaan Kepribadian berupa pembelajaran Pendidikan Kesetaraan, mencakup Paket A, Paket B, dan Paket C. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pengakuan formal setara dengan pendidikan umum, sebagai bekal untuk reintegrasi sosial yang lebih baik.

Isi Perjanjian Kerja Sama:

Untuk memastikan kelancaran program, kedua belah pihak telah menyepakati pembagian hak dan kewajiban sebagai berikut:

PIHAK KESATU (SPNF SKB Kabupaten Sigi) bertanggung jawab untuk:

  1. Menyediakan tempat untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  2. Menyiapkan dan mendaftarkan warga binaan pemasyarakatan LPP Kelas III Palu sebagai peserta didik.
  3. Menyiapkan tenaga pendidik atau tutor utama.

PIHAK KEDUA (Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu) bertanggung jawab untuk:

  1. Menyiapkan tutor kunjung serta materi kegiatan/pembelajaran terkait pembinaan kepribadian di bidang pendidikan.
  2. Menyiapkan evaluasi hasil pembelajaran.
  3. Menyediakan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan yang termuat dalam ruang lingkup kerjasama.
  4. Membantu warga binaan yang telah menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan ijazah yang sesuai.

Dalam sambutannya, I Nyoman Mardika, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi SPNF SKB untuk menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. “Pendidikan adalah hak semua warga negara. Dengan program ini, kami ingin memberikan harapan dan bekal nyata kepada saudari-saudari kita di LPP Palu untuk meraih masa depan yang lebih cerah setelah menyelesaikan masa pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Yoesianna, A.Md.IP., SH., M.Si., menekankan pentingnya program ini sebagai bagian dari sistem pembinaan narapidana. “Pendidikan kesetaraan tidak hanya tentang akademik, tetapi juga membangun karakter dan kepercayaan diri. Kerja sama dengan SPNF SKB ini merupakan terobosan penting dalam upaya kami melakukan pembinaan kepribadian dan pemberdayaan, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kompetensi yang diakui,” jelasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi landasan hukum dan operasional bagi kedua institusi untuk segera melaksanakan program pembelajaran. Diharapkan, sinergi antara SPNF SKB Kabupaten Sigi dan LPP Kelas III Palu ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kualitas hidup dan kesempatan warga binaan pemasyarakatan.

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan