Layanan pendidikan keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal bagi warga masyarakat buta aksara untuk belajar membaca, menulis, dan berhitung dengan rentang usia 15-59 tahun.
Dasar hukum penyelenggaraan pendidikan keaksaraan adalah Permendikbud Nomor 86 Tahun 2014. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) ini juga dimaksudkan agar ada pembinaan dan pengembangan budaya baca dimaksudkan untuk meningkatkan literasi masyarakat (remaja dan orang dewasa) melalui berbagai kegiatan dalam mengimplementasikan 6 literasi dasar yang meliputi literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi finansial, literasi digital (TIK), serta literasi budaya dan kewargaan. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh lembaga dan/atau forum penggiat keaksaraan dan literasi masyarakat dalam hal ini TBM, PKBM, SKB, dan satuan PNF lainnya.
Adapun detail Arah Kebijakan dan Strategi Pembinaan Pendidikan Keaksaraan digambarkan sebagai berikut:
Pendidikan Keaksaraan adalah layanan pendidikan bagi warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri, terdiri dari pendidikan keaksaraan dasar dengan muatan kurikulum 114 jam dan pendidikan keaksaraan lanjutan dengan muatan kurikulum 86 jam. Layanan pendidikan keaksaraan dasar yang diberikan selama ini oleh Kementerian Pendidikan adalah keaksaraan dasar pada daerah terpadat buta aksara, dan program keaksaraan dasar Komunitas Adat Terpencil, hal ini disertai filosofi untuk dapat menjangkau yang tak terjangkau.
Pendidikan Keaksaraan Lanjutan adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai melaksanakan pendidikan keaksaraan dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi bagi warga masyarakat pasca pendidikan keaksaraan dasar. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan terdiri atas (a) Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (b) Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keberaksaraan dan pengenalan kemampuan berusaha. Sedangkan Pendidikan Multikeaksaraan merupakan pendidikan keaksaraan yang menekankan peningkatan keragaman keberaksaraan dalam segala aspek kehidupan.
Pasca keaksaraan dasar, mereka dapat melanjutkan ke jenjang Kesetaraan yaitu Paket A setara SD kelas 4, karena lulusan Keaksaraan Lanjutan dihargai telah mencapai kompetensi setara kelas 3 SD. Pasca lulus Paket A dapat melanjutkan ke Paket B dan paket C sehingga meningkatkan angka Indeks Pembangunan Manusia terkait rata-rata lama usia sekolah. Lulusan Keaksaraan Lanjutan dapat meningkatkan kompetensi dirinya untuk mengikuti program pendidikan kecakapan hidup berbasis pemberdayaan perempuan, dimana sekitar 70% peserta didik keaksaraan adalah perempuan.
Program pendukung lain untuk mempertahankan kemampuan keberaksaraan agar tidak buta aksara kembali adalah pengembangan literasi masyarakat melalui pengembangan Taman Bacaan Masyarakat, Gerakan Indonesia Membaca, dan Kampung Literasi. Gerakan Indonesia Membaca diarahkan untuk mewujudkan kebiasaan dan kegemaran membaca, dan melalui kebiasaan dan kegemaran membaca kemudian tumbuh budaya belajar dan budaya membaca, yang pada gilirannya diharapkan mewujudkan masyarakat yang cerdas intelektual, cerdas emosional dan cerdas spiritual.
Upaya mewujudkan masyarakat gemar membaca, khususnya bagi warga masyarakat pasca keakasaraan dasar, sering terkendala karena terbatasnya bahan bacaan dan sarana perpustakaan atau taman bacaan masyarakat di lokasi pasca program pendidikan keaksaraan dasar. Akibatnya banyak di antara warga masyarakat pasca keaksaraan dasar yang telah melek aksara kemudian buta aksara kembali karena tidak adanya pembiasaan membaca atau tidak tersedianya program lanjutan bagi mereka untuk mempertahankan melek aksara yang telah mereka raih sebelumnya. Program afirmasi dilakukan untuk mempercepat penuntasan angka buta aksara di wilayah terpadat buta aksara dan Komunitas Adat Terpencil