SPNF SKB Kabupaten Sigi merupakan satu-satunya Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Negeri di Kabupaten Sigi. SPNF SKB Kab. Sigi pertama dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sigi pada tahun 2011 melalui Peraturan Bupati Sigi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sigi. Dengan demikian, SPNF SKB Kab. Sigi pada awalnya berbentuk lembaga semi birokrasi yang bernama UPTD SKB Kab. Sigi. Disebut semi birokrasi karena di dalamnya selain memiliki tenaga administrasi juga terdapat tenaga fungsional Pamong Belajar.
Pada tahun 2017 UPTD SKB Kab. Sigi beralih fungsi menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) melalui Peraturan Bupati Sigi Nomor: 9 Tahun 2017
Setelah alih fungsi dari UPTD menjadi SPNF, SKB Sigi juga memperoleh Ijin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sigi a.n. Bupati Sigi