Jumat, 13-12-2024
  • Selamat datang di Website Resmi SPNF SKB Kabupaten Sigi

UPK tidak wajib dilaksanakan (Permendikbud 21/2022)

Diterbitkan :

Perubahan demi perubahan dalam dunia pendidikan kerap dilakukan oleh pemerintah guna mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan termasuk dalam aspek penilaian hasil belajar peserta didik. Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyuratkan suatu perubahan yang harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh oleh seluruh komponen satuan pendidikan.

Khusus satuan pendidikan nonformal (PNF) jenjang pendidikan kesetaraan, tentu juga perlu menyikapi peraturan tersebut dengan melakukan sedikit perubahan/penyesuaian. Hal ini karena penilaian sumatif sebagai penilaian hasil belajar dalam rangka menentukan kenaikan kelas telah biasa dilakukan. Dalam hal ini adalah ujian modul sebagai ganti ujian semester. Artinya bahwa pada PNF beberapa semester belakangan ini telah meniadakan ujian semester diganti dengan penilaian sumatif setiap akhir materi/ujian modul yang selanjutnya nilai hasil ujian setiap modul diakumulasi menjadi nilai raport/semester.

Permendikbud RI Nomor 21 Tahun 2022 pasal 9 ayat 7 menyatakan bahwa: Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

a. kenaikan kelas; dan

b. kelulusan dari Satuan Pendidikan

Pernyataan tersebut di atas dapat dimaknai bahwa penilaian sumatif di akhir setiap materi dalam hal ini ujian modul dapat digunakan sebagai nilai penentu kelulusan dengan kata lain sebagai pengganti Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Artinya bahwa UPK bukan hal wajib yang harus dilaksanakan. Namun demikian satuan pendidikan masih tetap dapat melaksanakan UPK.

Dalam kondisi tersebut di atas, perlu dilakukan pendalaman pemahaman pendidik ketika SPNF melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang mana moda belajar modular tidak lagi menjadi salah satu moda wajib seperti halnya pada Kurikulum 13 (Kurtilas).

Penulis : mardika

Tulisan Lainnya

Refleksi Komunitas Belajar

Dibaca : 108 kali